Kasus Dukun Cabul di Bondowoso, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Tersangka Abah Yusuf saat dibawa ke Polres Bondowoso.

Jember Hari Ini – Orang tua korban dari aksi dukun cabul di Kabupaten Bondowoso kini meminta pihak kepolisian agar pelaku dihukum berat atau setimpal dengan perbuatannya. Apalagi pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa.

Pelaku dukun bejat tersebut dikenal dengan julukan Mbah Yusuf. Pria berusia 39 tahun ini merupakan warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin. Sementara korban merupakan siswi SMK.

Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto, kepada Prosalina, Jumat (01/11/2024) mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Juni lalu.

Mulanya, korban diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang dideritanya. Saat ritual penyembuhan pelaku Supandi memasukkan jari dan tisu pada bagian vital korban.

Kejadian ini berlangsung dua kali. Pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot.

Kini orang tua korban meminta kepada pihak kepolisian agar menghukum pelaku seadil-adilnya. Diduga masih banyak korban dari dukun cabul ini, hanya saja mereka tidak berani melapor.

Hingga kini korban masih mengalami trauma berkepanjangan. Sementara tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ulil)

Comments are closed.