Jember Hari Ini – Mulai 1 November 2024, pengurusan SIM baru maupun perpanjangan DLDI Satlantas Jember wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif.
Demikian disampaikan Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjawab pertanyaan salah seorang warga Sidomukti Mayang, Muhamad Imam Efendi, dalam acara Jumat Curhat di Balai Desa Sidomukti, Jumat (01/11/2024).
Dijelaskan Efendi, masyarakat menilai kebijakan pengurusan SIM dengan melampirkan BPJS Kesehatan tidak pro rakyat. Bahkan, justru mempersulit masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menanggapi curhat tersebut, Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai regulasi baru Perpol Nomor 2 Tahun 2023, setiap pemohon SIM diharuskan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini untuk membantu masyarakat dan pemerintah dalam kepesertaan JKN. Kebijakan ini mulai berlaku mulai Jumat (01/11/2024).
Senada disampaikan Kasat Lantas Polres Jember, AKP Fahmi Adiyatma, menjelaskan, aturan baru ini bukan maksut kepolisian menghambat atau mempersulit masyarakat, tetapi ingin membantu pemerintah dalam mensukseskan program JKN.
Menurutnya, pelaksanaan peraturan baru ini juga melibatkan tim dari BPJS yang akan mendampingi masyarakat dengan ditempatkan di Satlantas Polres Jember.
Bagi mereka yang tidak memiliki kartu BPJS, ada opsi untuk mengurusnya di Satlantas, tidak perlu datang ke kantor BPJS. (Hafit)