Gara-Gara Harta Warisan, Seorang Anak  di Sumbersari Tega Bunuh Ayah Kandung

Press conference anak bunuh ayah kandung di Kelurahan Antirogo.

Jember Hari Ini – Hanya gara-gara harta warisan, ST, warga Kecamatan Sumbersari, tega membunuh ayah kandungnya sendiri. Atas perbuatannya ST terancam hukuman seumur hidup.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qorni, Senin (04/11/2024) mengatakan, sebelum ibunya meninggal, tersangka dijanjikan lahan oleh ayahnya bernama Sutali, warga Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari. Namun, sampai akkhirnya ibu tersangka meninggal dan ayahnya menikah lagi, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Setiap kali menagih janji, tersangka selalu terlibat cekcok dengan korban. Korban yang dalam kondisi emosi, akhirnya kembali menagih janji dengan mendatangi rumah korban, pada Sabtu malam (02/11/2024).

Saat itu, tersangka sudah mempersiapkan pisau dan berencana membunuh korban jika sertifikat tanah yang diminta tidak diberikan. Ternyata, pada saat itu korban tidak mau menyerahkan sertifikat itu kepada tersangka.

Tersangka tanpa pikir panjang langsung menikam korban sebanyak empat kali menggunakan pisau. Korban akhirnya meninggal bersimbah darah.

Usai melancarkan aksinya, tersangka kabur ke Kecamatan Kalisat. Namun, tidak sampai satu kali 24 jam, tersangka berhasil ditangkap. Lebih jauh Abid menjelaskan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur, dua unit motor, dan pakaian. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kdrt. Tersangka terancam maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.