Layangkan Keberatan, Tim Paslon 02 Desak KPU Jember Rombak Susunan Tim Panelis Debat

Jember Hari Ini – Tim Paslon 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto, mendesak KPU Jember merombak tim susunan panelis debat Pilkada. Selain curiga ada afiliasi dengan partai tertentu, tim Paslon 02 juga menduga pembentukan tim panelis cacat hukum dan prosedural.

Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Gogot Cahyo Baskoro, mengatakan, dalam debat pertama, KPU Jember menunjuk lima orang panelis yang seluruhnya berasal dari Universitas Jember. Tak hanya itu, berdasarkan penelusuran tim, lima orang tersebut diduga berasal dari organisasi yang memiliki afiliasi terhadap partai politik tertentu.

Atas kecurigaan itu, Gogot meminta KPU Jember menunjukkan SK tim panelis. Dari situ terungkap, ternyata SK tim panelis ditandatangani sekretaris dan Kabag Hukum KPU Jember. Semestinya SK tim panelis harus berdasarkan rapat pleno dan SK ditandatangani Ketua KPU.

Sementara dokumen yang boleh ditandatangani sekretaris biasanya dokumen yang berkaitan dengan anggaran.

Dengan bukti SK yang ditandatangani sekretaris dan Kabag Hukum, Gogot langsung menghubungi mereka.

Namun, ternyata Kabag Hukum dan sekretaris tidak mengetahui perihal tanda tangan dalam SK tim panelis.

Atas temuan itu, Gogot menduga pembentukan tim panelis oleh KPU Jember cacat prosedur dan hukum. Karena itu, Gogot mendesak KPU Jember merombak susunan Tim Panelis yang akan bertugas pada debat kedua dan ketiga.

Lebih jauh Gogot menjelaskan, sesuai aturan, Tim Panelis tidak hanya diperbolehkan diambil dari pakar yang ahli. Namun Tim Panelis juga bisa diambil dari kalangan profesional dan tokoh masyarakat.

Seperti diketahui, debat kandidat Pilkada 2024 masih akan berlangsung dua kali lagi. Yakni pada tanggal 9 November dan 23 November 2024.  (Rusdi)

Comments are closed.