Penangkapan Dinilai Tidak Sah, Tersangka Dukun Cabul di Bondowoso Ajukan Praperadilan

Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Jember Hari Ini – Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Bondowoso, YS (39), tersangka dukun cabul, warga asal Kecamatan Sumberwringin Bondowoso, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bondowoso.

YS melalui kuasa hukumnya, Budi Hariyanto menggugat Kapolres Bondowoso, karena menilai penetapan dan penangkapan tersangka tidak sah.

Sidang gugatan praperadilan lanjutan, sudah digelar yang kedua kalinya, Senin (04/11/2024), dipimpin hakim tunggal, Sylvia Nanda Putri.  Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Budi Hariyanto dan Ali Mahdi, serta pihak termohon Polres Bondowoso.

Sidang, juga dihadiri puluhan pasien pemohon untuk memberikan support kepada pemohon.

Menurut Budi Hariyanto, gugatan praperadilan terhadap Kapolres Bondowoso, untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan tersangka.

Budi menilai alasan penangkapan dan penahanan tersangka YS, mengada-ada. Selain itu tersangka ditangkap dan ditahan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan penahanan, yang sah. Bahkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) serta surat perintah penangkapan dan penahanan, semuanya tertanggal 7 Oktober semuanya.

Karena itu ia meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan dan penahanan tersangka tidak sah.

Sementara, hingga Senin siang, kuasa hukum pihak termohon Polres Bondowoso, belum memberikan keterangan, terkait gugatan praperadilan tersebut.

Begitu juga dengan Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto, saat dikonfirmasi juga belum memberikan keterangan.

Sebelumnya, pihak orangtua korban dari aksi dukun cabul di Kabupaten Bondowoso meminta pihak kepolisian agar pelaku dihukum berat atau setimpal dengan perbuatannya.

Apalagi pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa. Pelaku dikenal sebagai dukun pengobatan alternatif dengan julukan Mbah YS. Dengan korban anak di bawah umur, yang merupakan siswi SMK. (Hafit)

Comments are closed.