Jember Hari Ini – Calon Bupati nomor urut 2, Muhammad Fawait tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Rabu (06/11/2024).
Fawait tidak bisa memberikan klarifikasi terkait isu partai terlarang karena sedang berada di luar kota.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, mengatakan, pihaknya menjadwalkan dua opsi pemeriksaan, pada Selasa (05/11/2024) dan Rabu (06/11/2024) pukul 09.00 WIB.
Namun, berdasarkan konfirmasi dari timnya, Fawait tidak bisa memenuhi panggilan Bawaslu Jember karena sedang berada di luar kota.
Agar penanganan dugaan pelanggaran tersebut selesai tepat waktu, Bawaslu Jember juga menjadwalkan pemeriksaan ahli dari ahli pidana pemilu dan bahasa.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, pihaknya akan membahas perkara tersebut bersama Sentra Gakkumdu.
Lebih jauh Devi mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor, Fawait diduga melanggar Pasal 69 Undang-Undang Pilkada Juncto Pasal 87 Ayat 2.
Jika terbukti, Fawait terancam pidana paling singkat tiga bulan dan paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Sementara Fawait saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan baru mendapatkan surat pemanggilan pada Selasa (05/11/2024). Saat itu, Fawait sudah berada di Jakarta.
Karena itu, Fawait akan berupaya memenuhi panggilan klarifikasi ke Bawaslu pada Kamis, (07/11/2024). (Rusdi)