Warga Jember Persoalkan Pembentukan Pansus Pilkada di DPRD

Ardi Pujo Prabowo (baju biru).

Jember Hari Ini – Agus Mashudi, seorang mantan anggota tim bidang hukum Pasangan Cabup-Cawabup Jember, Muhammad Fawait-Djoko Susanto, mempersoalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pilkada di DPRD tahun 2024. Sebab, Agus menilai sebagian besar anggota Pansus, berasal dari Partai Pengusung Paslon Nomor urut 2.

Dalam Hearing dengan Pansus Pilkada yang berlangsung di DPRD Jember, Rabu (06/11/2024), Mashudi memandang perlu untuk meluruskan agar Pansus berjalan efektif dan bermanfaat.

Menurutnya, Pansus Pilkada DPRD itu perlu dibentuk jika terjadi peristiwa luar biasa. Dia mencontohkan, Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) misalnya, tidak bisa menangani pelanggaran secara profesional.

Maka DPRD Jember, perlu membentuk Pansus untuk memantau hasil kerja mereka.

Menurut Agus, Pansus dibentuk jika terjadi kondisi krusial. Seperti mengganggu ketertiban hukum, masyarakat, dan ketertiban berwarga-negara. Namun dalam situasi saat ini, dia menilai belum ada kondisi krusial seperti yang dia contohkan.

Mashudi menilai adanya Pansus Pilkada ini, justru berpotensi tumpang tindih pengawasan jalannya Pilkada dengan Bawaslu.

Menanggapi pernyataan Agus, anggota Pansus Pilkada di DPRD Jember, David Handoko Seto, mengatakan, pembentukan Pansus sesuai dengan fungsi DPRD Jember.

Menurutnya, fungsi pengawasan jelas termaktub di dalamnya. Delapan fraksi di DPRD Jember, kata David, telah setuju membentuk Pansus Pilkada. Pembentukan PANSUS ini juga pernah dilakukan pada Pilkada-Pilkada sebelumnya di tahun 2015 dan 2020.

Sementara itu, Ketua Pansus Pilkada, Ardi Pujo Prabowo, menegaskan, Pansus memiliki legalitas kuat. Menurutnya, tugas pokok dan fungsi anggota dewan di Pansus tidak akan tumpang tindih sebagaimana dikhawatirkan.

Selain mengawasi jalannya Pilkada, lanjut Ardi, Pansus mengawasi penggunaan anggaran yang mengalir ke KPU, Bawaslu, dan pengamanan yang bersumber dari APBD Jember.

Pihaknya juga mengawasi netralitas pejabat di Badan Usaha Milik Negara atau milik daerah, Asn, anggota kepolisian, anggota TNI, kepala desa, perangkat desa dalam pelaksanaan Pilkada. (Hafit)

Comments are closed.