Jember Hari Ini – Sidang Pra Peradilan terhadap Kapolres Bondowoso, yang dimohonkan tersangka YS, sudah tuntas. Kuasa hukum YS, Budi Hariyanto, Sabtu (9/11/2024) mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, penangkapan dan penahanan terhadap pemohon Pra Peradilan atau tersangka YS, yang dilakukan anggota Polres Bondowoso salah dan tidak sah.
Sebab, fakta dalam persidangan BAP atau Berita Acara Penyidikan, dibuat pihak kepolisian pada Senin (07/10/2024) sebelum pukul 12.00 WIB. Sedangkan penangkapan terhadap pemohon dilakukan pukul 13.00 WIB siang.
Padahal dari keterangan saksi ahli, BAP harusnya dilakukan setelah adanya gelar penetapan tersangka. Selain itu, dasar penangkapan terhadap pemohon, juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yang seharusnya diterbitkan juga setelah ada gelar perkara.
Menurutnya pemberkasan surat-surat sudah salah, sehingga pihaknya menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah. Karena itu, ia meminta hakim mempertimbangkan prosedur tersebut.
Sebelumnya dalam sidang pembuktian, pihak termohon Pra Peradilan gagal menghadirkan saksi dan juga bukti-bukti. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sylvia Nanda Putri sempat menegur kuasa termohon, karena tidak menghadirkan saksi tanpa memberikan konfirmasi.
Bahkan hakim sempat menskorsing sidang selama 15 menit, karena berkas yang dihadirkan pihak Polres Bondowoso sebagai bukti, kurang terang.
Diketahui, YS melalui kuasa hukumnya, Budi Hariyanto menggugat Pra Peradilan Kapolres Bondowoso, terkait keabsahan penangkapan dan penetapan YS sebagai tersangka.
Menurut Budi, YS ditangkap anggota Polres Bondowoso, dirumahnya pada 7 Oktober 2024, sekitar jam 1 siang. Padahal YS, sebelumnya belum pernah dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMK di Bondowoso.
Pihak orangtua korban dari aksi dukun cabul di Kabupaten Bondowoso ini, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku ini, supaya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (Hafit)