Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyatakan, anggota DPRD Jember, yang mengikuti kegiatan kampanye, termasuk kegiatan debat publik Pasangan Calon di Pilkada, wajib berstatus cuti dari tanggungan negara.
Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, menjawab pertanyaan anggota Pansus Pilkada DPRD Jember, candra Ary Fiyanto, dalam rapat Pansus yang berlangsung Senin (11/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Pansus Pilkada DPRD Jember, Candra Ari Fianto, mempertanyakan rapat Pansus dengan Bawaslu kali ini, berlangsung Live Youtube. Padahal sebelumnya, tidak ada kamera. Meski demikian, ia sepakat dengan Live Youtube, namun jangan hanya kali ini saja. Live di Youtube juga harus diterapkan pada sidang-sidang Pansus lainnya. Dalam kesempatan Candra meminta informasi aturan tentang izin cuti kampanye.
Merespons hal tersebut, Sanda Aditya Pradana menegaskan bahwa seluruh anggota dewan wajib melakukan cuti kampanye. Termasuk ketika mengikuti kegiatan Debat Publik Paslon. Sebab, Debat Publik bagian dari salah satu bentuk kampanye. (Hafit)