Jember Hari Ini – Selama masa tahapan kampanye Pilkada Jember 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, telah menangani 27 kasus laporan atau temuan dugaan pelanggaran. Data laporan atau temuan tersebut, tercatat hingga Minggu (10/11/2024).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember Bawaslu Jember, Devi Aulia Rohim, Selasa (12/11/2024) mengatakan, dari 27 laporan hingga temuan dugaan pelanggaran tersebut, 20 kasus di antaranya, penanganan kasusnya telah selesai.
Kemudian 3 kasus tidak terbukti sebagai pelanggaran. Sehingga masih ada 4 kasus, yang masih dalam proses kajian di Bawaslu Kabupaten Jember.
Dijelaskan Devi, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, dari 27 kasus tersebut, 14 kasus di antaranya tidak terbukti sebagai pelanggaran. Hanya ada 6 kasus yang dinyatakan terbukti sebagai pelanggaran.
Keenam kasus tersebut, di antaranya yaitu netralitas kepala desa yang melanggar perundangan lainnya, netralitas penyelenggara dan pemasangan APK yang tidak sesuai aturan.
Sedangkan 4 kasus yang masih dalam kajian yakni 1 kasus terkait kode etik penyelenggara, 3 kasus lainnya terkait netralitas perangkat desa mengarah pada pidana dan perundang undangan lainnya. (Hafit)