Jember Hari Ini – Tiga orang komplotan Curanmor berinisial NM, warga Pakusari, AR, warga Sumbersari, dan SA, warga Jenggawah akhirnya ditangkap. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda setelah dilumpuhkan dengan tembakan timah panas, pada selasa lalu (12/11/2024).
Kanit Pidum, Iptu Bagus Dwi Setiawan, mengatakan, awalnya pihaknya menerima keluhan masyarakat atas maraknya kasus Curanmor di daerah pinggiran. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap NM.
Setelah dikembangkan polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial AR dan SA. Ketiga tersangka merupakan komplotan yang selama ini meresahkan masyarakat pinggiran.
Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku sudah puluhan kali melakukan aksi Curanmor. Mereka menyasar sepeda motor milik petani yang ditinggal ke sawah.
Dari puluhan TKP, sejauh ini hanya 13 motor hasil kejahatan tersangka yang berhasil diamankan. Sementara sisanya telah dijual ke berbagai daerah secara online.
Lebih jauh bagus menjelaskan, berdasarkan data kepolisian tersangka berinisial AR merupakan residivis curat. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Rusdi)