Perusakan APK Paslon 2 di Kencong Berbuntut Laporan ke Panwascam

Tim Hukum Lapor 2 Saat Melapor Ke Panwascam.

Jember Hari Ini- Tim hukum Paslon 2 Muhammad Fawait-Djoko Susanto, mendatangi kantor Panwascam Kecamatan Kencong, Jumat (15/11/2024). Mereka melaporkan dugaan pidana Pemilu berupa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Dusun Bulurejo, Desa Paseban.

Anggota tim hukum Paslon 2, Yuniardi Kurniawan, mengatakan, APK berukuran 1 kali 2 meter itu terpasang di dekat pohon di dekat Tempat Pelelangan Ikan Desa Paseban. Namun, pada hari Kamis (14/11/2024), APK itu dicopot oleh orang lain.

Berdasarkan video yang beredar, pelaku perusakan APK Paslon 2 dilakukan oleh dua orang berinisial AS dan R. Mereka terlihat mencopot, menggulung, dan menyembunyikan APK tersebut. Kejadian tersebut dilaporkan atas tindakan perusakan.

Yuniardi kemudian melapor ke Panwascam Kencong pada Kamis (14/11/2024 malam). Namun, karena saat itu bukan jam kerja, akhirnya laporan secara tertulis dilaksanakan pada Jumat (15/11/2024). Yuniardi berharap Panwascam Kencong segera mengambil langkah tegas. Sebab, ada dugaan perusakan itu dilakukan saat sedang ada kampanye dari Pasangan Calon lain.

Sementara Ketua Panwascam Kencong, Mohammad Hariyono, mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian awal atas laporan tersebut. Panwascam memiliki waktu dua hari untuk menentukan laporan memenuhi syarat formil dan material. Jika memang telah memenuhi unsur, maka Panwascam Kencong akan meregister laporan tersebut.

Selama melaksanakan tahapan penanganan dugaan pelanggaran tersebut, Panwascam Kencong selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Jember. (Rusdi)

Comments are closed.