Jember Hari Ini- Satresnarkoba Polres Jember mengejar bandar sabu ke Kabupaten Banyuwangi. Pengejaran tersebut dilakukan setelah melakukan pengembangan dari tersangka H yang kedapatan menyimpan 497,17 gram atau hampir 0,5 kg Sabu.
Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, Jumat (15/11/2024) mengatakan, selama kurun waktu 21 hari, Satresnarkoba Polres Jember telah menangkap 13 tersangka penyalahguna narkoba dan okerbaya.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil disita seberat 0,5 kg sabu dan 670 ribu butir okerbaya. Ke-13 tersangka tersebut terdiri atas sembilan kasus, yakni tujuh kasus sabu dan dua kasus okerbaya. Dari tujuh kasus peredaran sabu, terdapat satu kasus menonjol dengan tersangka berinisial H, Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo.
Dari tangan H, polisi menyita barang bukti berupa 497,17 gram. Saat diinterogasi, H mengaku mendapatkan barang tersebut dari bandar yang berada di Banyuwangi. Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan ke Banyuwangi. Dalam melancarkan aksinya, H mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. H biasa meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai petunjuk dari bandar yang ada di Banyuwangi.
Lebih jauh Naufal mengatakan, tersangka kasus sabu dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar. (Rusdi)