Bawaslu RI Tidak Hadir di Pengadilan Negeri, Mediasi Bawaslu dengan Penggugat Batal Dilakukan

Dwi Endah Prasetyowati

Jember Hari Ini – Gara-gara Bawaslu RI tidak hadir, sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bawaslu Jember di Pengadilan Negeri Jember batal dilakukan, Rabu siang (20/11/2024).

Padahal, KPU RI selaku tergugat 1 sudah menghadirkan kuasa hukumnya beserta tergugat 2, Bawaslu Jatim, yang diwakili Komisioner Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, tergugat 3, Bawaslu Jember yang diwakili Komisioner Bawaslu Jember, Ummul Mukminat. Akibat ketidakhadiran pihak Bawaslu RI, sidang hanya berlangsung singkat, sekitar 5 menit.

Menurut Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, Hakim Mediator, Rudi Hartoyo, menunda sidang selama 2 minggu karena salah satu pihak menolak meski sudah dikuasakan.

Dwi Endah, siap melayani semua gugatan yang dilayangkan penggugat karena pada prinsipnya Bawaslu sudah menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk mewakilkan komisioner.

Sementara Mohammad Husni Thamrin, selaku penggugat, menjelaskan, menolak mediasi tanpa kehadiran tergugat 1, Bawaslu RI. Sebab, sesuai Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi bahwa mediasi itu wajib dihadiri oleh para pihak secara langsung secara fisik.

Kehadiran pengacara sifatnya hanya mendampingi kliennya tidak bisa mewakili Bawaslu dalam mediasi. Namun, juga ada aturan baru dalam Perma nomor 3 tahun 2022 dalam keadaan tertentu bisa tidak dihadiri langsung, tapi bisa dengan mediasi secara daring. 

Karena itu, Hakim Mediator, Rudi Hartoyo, menunda sidang, pada Rabu (04/12/2024). Sebab, minggu depan sudah bersamaan dengan agenda pencoblosan dalam Pilkada serentak, 27 November 2024.

Sebelumnya, merasa dipermainkan Bawaslu Jember, saksi perkara dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Mohammad Husni Thamrin, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember, Jumat (18/11/2024). (Hafit)

Comments are closed.