Tidak Terima Digerebek, Abdurrahman Laporkan Sejumlah Terduga Pelaku Persekusi ke Polres Jember

Abdurrahman

Jember Hari Ini – Akibat tuntutan permintaan maaf tidak dipenuhi, Abdurrahman (25), warga Dusun Suko Barat, Desa Kramat Sukoharjo Kecamatan Tanggul, melaporkan sejumlah pihak ke Mapolres Jember, Rabu (20/11/2024). Dia datang ke Mapolres Jember, didampingi kuasa hukumnya, Budi Hariyanto, sekitar pukul 3 sore.

Abdurrahman mengaku terpaksa melaporkan apa yang dia alami ke Mapolres Jember setelah memberi tenggat 1×12 jam untuk meminta maaf dan menghapus video persekusinya, tidak digubris.

Abdurrahman menegaskan bahwa tuduhan terafiliasi dengan salah satu Paslon tidak benar. Bahkan, mereka merampas HP-nya, untuk dicek tentang aplikasi yang dituduhkan yang ternyata tidak terbukti.

Sementara Kuasa Hukum Abdurrahman, Budi Hariyanto, akan terus mendampingi kliennya yang menjadi korban persekusi di Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Senin (18/11/2024)), sekitar pukul 23.00 WIB.

Pihaknya melaporkan tindakan represif atau persekusi yang dilakukan sekelompok orang. Korban dipaksa membuka HP-nya dan akan dibawa ke Mapolsek Tanggul.

Karena tidak merasa melakukan apa-apa, dia akhirnya pulang ke rumahnya, namun HP-nya dibawa sekelompok orang tersebut. Mereka kemudian mengecek HP korban, ternyata tidak terbukti adanya aplikasi tersebut.

Budi menambahkan, tindakan pelaku ini bisa terancam Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 335 tentang Persekusi dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Selain itu juga melaporkan 3 akun Facebook yang diduga melanggar Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, seorang pemuda penyelenggara Pilkada 2024 di tingkat desa digerebek sekelompok orang di sebuah pertemuan di Desa Manggisan Kecamatan Tanggul karena diduga terafiliasi dengan salah Paslon, Senin (18/11/2024). Aksi tersebut terekam video dan viral di sosial media. (Hafit)

Comments are closed.