Jember Hari Ini – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas-PPKS) Universitas Jember (UNEJ), menyampaikan telah menawarkan bantuan hukum dan penampingan psikologis pada korban pelecehan seksual.
Dalam hal ini, Satgas PPKS menawarkan layanan tersebut pada korban Post A Picture (PAP) yang dilakukan oleh mahasiswa FISIP UNEJ berinisial IM.
Ketua Tim Kerja Humas UNEJ, Iim Fahmi Ilman, mengatakan, pihak korban dipersilakan bila ingin melapor ke polisi agar ada tindak lanjut langkah hukum. Jika memang melapor, Satgas PPKS UNEJ siap untuk memberikan pendampingan hukum.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, hingga 20 November 2024, sudah tidak ada lagi saksi baru yang diperiksa oleh Satgas PPKS terkait kasus yang dilakukan pelaku IM.
Sambil menunggu kabar terbaru, pihak Satgas PPKS akan terus melakukan sosialisasi dan penyadaran terkait penanganan kekerasan seksual di kampus.
Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa pihak kampus akan tegas dalam menindak siapapun pihak civitas akademika jika menjadi pelaku pelecehan seksual.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna, telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada pelaku IM agar membuat pernyataan dan permohonan maaf kepada korban.
Surat pernyataan tersebut juga harus diumumkan ke khalayak umum. Tidak hanya itu, kampus juga menskorsing pelaku IM selama 2 semester. (Ulil)