Jember Hari Ini – Polres Bondowoso mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pelaku berinisial AA (45), warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer, Jumat (22/11/2024).
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto, mengatakan, modus operandi tersangka yakni dengan menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai asisten rumah tangga atau TKI di Malaysia dengan iming-iming gaji yang besar. Korban pun menerima tawaran pekerjaan tersebut.
Para korban antara lain, Immatun dan Misyani. Bahkan, Immatun ini ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia dan ditahan selama 5 bulan oleh pihak berwajib Malaysia.
Mulanya, ketika berangkat ke Malaysia, tersangka AA menggunakan mobil travel untuk menjemput korban dan berangkat menuju Bandara Juanda Surabaya.
Selanjutnya setelah dari Surabaya, korban terbang menuju Batam. Setibanya di Batam, korban ditampung di sebuah penampungan selama 1 malam.
Selanjutnya pada pagi harinya, korban menyebrang ke Johor Malaysia menggunakan kapal laut dan diturunkan di tepi pantai. Sesampainya di sana, korban dijemput oleh agen Malaysia menuju ke Kota Selayang, Malaysia.
Korban akhirnya dideportasi oleh pihak imigrasi Malaysia karena hanya memiliki visa kunjung. Mirisnya, para wanita asal Bondowoso itu tidak digaji oleh majikannya selama kurang lebih 13 bulan.
Hal serupa juga dialami oleh Misyani yang juga dideportasi oleh pemerintah Malaysia dan selama bekerja di Malaysia tidak dapat gaji.
Berdasarkan laporan dari korban, polisi akhirnya menangkap pelaku. Pelaku melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. (Ulil)