Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Tanggul Wetan Ditahan

Akp Abid Uais Al Qorni

Jember Hari Ini – Kepala desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul berinisial S, akhirnya ditahan, Senin malam (25/11/2024). Dia ditahan atas dugaan korupsi dana desa hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp480 juta.

Kasatreskrim Polres Jember, Akp Abid Uais Al Qorni, mengatakan, S ditetapkan tersangka dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Jatim. Selanjutnya, polisi menjemput paksa S untuk dimintai keterangan di Polres Jember. Usai menjalani pemeriksaan, S langsungg ditahan di Polres Jember.

Berdasarkan hasil Audit BPK dan Inspektorat, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp480 juta. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mencairkan anggaran yang bersumber dari pendapatan asli desa, dana desa, dan bagi hasil pajak retribusi daerah atas pekerjaan proyek fiktif.

Sejumlah proyek fiktif tersebut terdiri atas proyek pemeliharaan kantor desa, saluran air, pengerasan jalan, dan tunjangan perangkat desa. Aksi tersebut telah dilakukan tersangka sejak tahun 2022 hingga 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Dirubah Sesuai UU nomor 20 tahun 2001. Tersangka terancam minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.