Ditemukan Surat Suara Doubel dan Tercoblos, Bawaslu Hentikan Penghitungan di TPS 7 Villa Tegal Besar Jember

Sanda Aditya Pradana

Jember Hari Ini – TPS 7 di Villa Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, digegerkan dengan dugaan pemilih yang mencoblos surat suara dobel untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Jember, Rabu siang (27/11/2024).

Bahkan juga ditemukan surat suara yang sudah tercoblos, saat dibagikan kepada pemilih yang hadir.

Menurut saksi Paslon 02, tingkat Kecamatan Kaliwates, Syaiful Rizal, kecurigaan tersebut, bermula saat dimulainya pelaksanaan pencoblosan.

Ketika penghitungan surat suara, hanya dilakukan oleh Ketua KPPS dan disaksikan kedua saksi Paslon. Bahkan saat pelaksanaan pencoblosan ada seorang pemilih, yang kesulitan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Karena itu saksi kemudian memeriksa, yang ternyata pemilih tersebut, memasukkan surat suara Bupati Jember dobel.  Selain itu, ada surat suara yang diberikan kepada pemilih sudah dalam keadaan tercoblos untuk Paslon 01.

Karena itu, pihaknya melaporkan temuan itu ke Bawaslu Kabupaten Jember. Ia meminta penghitungan hasil surat suara dihentikan dan meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menjelaskan masih akan melakukan pemeriksaan jumlah surat suara terlebih dahulu dan kronologi kasus tersebut. Jika terbukti adanya pelanggaran yang disengaja, pihaknya bisa merekomendasikan untuk dilakukan PSU. 

Sementara Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, saat dikonfirmasi, belum menerima pemberitahuan kasus tersebut. Karena itu, pihaknya akan melakukan Cross cek terlebih dahulu di TPS tersebut. 

Pantauan Prosalina FM, petugas KPPS 7 terlihat masih mengkroscek jumlah surat suara dan belum dilakukan penghitungan hasil pemungutan surat suara.

Sementara pihak Muspika Kaliwates, terutama pihak Polsek Kaliwates terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi. (Hafit)

Comments are closed.