Jember Hari Ini – Satreskrim Polres Jember masih terus mengembangkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tanggul Wetan berinisial S, polisi menyebut masih berpotensi ada tersangka lain.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qorni, mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
Hingga saat ini, Jumat (29/11/2024), polisi sudah memeriksa 27 orang saksi. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri atas perangkat desa dan tiga orang saksi ahli.
Karena itu, selama proses pengembangan penyidikan, semua hal bisa saja terjadi. Termasuk adanya tersangka lain dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp480 juta itu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, berinisial S ditahan polisi. Dia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif sejak tahun 2022-2024.
Sejumlah pos anggaran yang dikorupsi diantaranya rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, dan pemeliharaan saluran air. (Rusdi)