Divonis 3 Hingga 3,5 Tahun Penjara, Belasan Pesilat yang Mengeroyok Polisi Belum Tentukan Sikap

Suyitno Rahman

Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 11 pesilat PSHT, Senin sore (03/12/2024). Atas putusan vonis tersebut para terdakwa hingga saat ini belum menentukan sikap.

Kuasa Hukum Terdakwa, Suyitno Rahman, dikonfirmasi Selasa (03/12/2024) mengatakan, dalam aksi pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates bernama Aipda Parmanto Indrajaya, terdapat 13 tersangka yang diamankan dan satu tersangka DPO.

Dari 13 tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan anak bawah umur, sehingga yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember hanya 11 orang.

Dari 11 orang tersebut dipisah menjadi dua berkas, yakni berkas dengan terdakwa bernama Kafilah Nur Habibi dan satu berkas dengan terdakwa sebanyak 10 orang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan terhadap Kafilah Nur Habibi. Sedangkan 10 terdakwa lainnya divonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Vonis tersebut berbeda, karena dalam persidangan, Kafilah Nur Habibi terbukti sebagai provokator.

Atas putusan tersebut, hingga saat ini seluruh terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Pihak terdakwa belum memutuskan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Suyitno memastikan, para orang tua terdakwa, akan menyampaikan sikapnya dalam waktu dua atau tiga hari mendatang. (Rusdi)

Comments are closed.