Jember Hari Ini – Komisioner Bawaslu RI dan Jatim hadir dalam sidang mediasi, di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (04/12/2024). Dalam sidang mediasi itu, Bawaslu menolak salah satu tawaran damai bersyarat yang diajukan oleh penggugat, Moh Husni Thamrin.
Thamrin mengatakan, sesuai aturan dalam sidang mediasi, penggugat harus membuat tawaran yang akan disampaikan dalam proses mediasi. Thamrin kemudian memberikan dua tawaran, agar perkara tersebut dihentikan atau damai.
Pertama, Thamrin menawarkan agar Bawaslu mengakui kesalahannya. Kedua, Bawaslu harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui lima media terbitan Surabaya dan lima media terbitan lokal Jember. Namun, dalam proses mediasi yang berlangsung kurang lebih satu jam, Bawaslu hanya menyepakati salah satu dari tawaran damai tersebut.
Bawaslu menyatakan bersalah dan meminta maaf di ruang mediasi. Namun, Bawaslu menolak menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial. Karena tidak ada kesepakatan, mediasi yang dihadiri Bawaslu Jember, Jatim, dan RI itu buntu.
Karena tidak ada kesepakatan, Thamrin meminta agar perkara tersebut dilanjutkan dengan agenda sidang pokok perkara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, membenarkan tidak adanya titik temu dalam mediasi antara tergugat dengan penggugat.
Mediasi itu gagal karena Bawaslu tidak bisa memenuhi permintaan penggugat yang meminta Bawaslu meminta maaf melalui media. Sebab, jauh hari sebelumnya Bawaslu Jember telah menyampaikan permintaan maaf melalui media. (Rusdi)