Jember Hari Ini – Pengurus cabang PSHT Jember memecat 13 anggotanya yang terbukti mengeroyok anggota Polsek Kaliwates. Demikian disampaikan Ketua Cabang PSHT Jember, Djono Wasinudin, usai bertemu dengan Kapolres Jember, Akbp Bayu Pratama, di Polres Jember, Kamis (05/12/2024).
Djono Wasinudin mengatakan, pasca kasus pengeroyokan terhadap Ipda Parmanto Indrajaya, seluruh aktivitas PSHT Jember dibekukan sejak tanggal 25 Juli 2024. Sesuai kesepakatan, kegiatan PSHT Jember bisa diaktifkan kembali setelah proses hukum terhadap 13 tersangka selesai.
Pada tanggal 03 Desember 2024 lalu, sebanyak 11 pesilat PSHT yang terbukti mengeroyok Parmanto Indrajaya, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. 10 orang di antaranya divonis 3 tahun penjara dan satu yang merupakan provokator divonis 3,5 tahun penjara.
Meskipun sampai saat ini masih ada satu provokator yang masih DPO, namun proses hukum atas kasus pengeroyokan tersebut dianggap selesai. Karena itu, perwakilan pengurus PSHT Jember didampingi tim hukum menemui Kapolres Jember, Akbp Bayu Pratama Gubunagi, pada Kamis (05/12/2024). Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Jember mempersilakan kembali PSHT Jember melakukan kegiatan.
Sebagai upaya agar peristiwa serupa tidak terulang, PSHT Jember mengambil langkah tegas dengan memecat 13 anggotanya yang mengeroyok anggota Polsek Kaliwates. Bahkan, Djono juga memastikan jika ada anggota lain melakukan perbuatan yang sama juga akan dipecat.
Sementara itu, Kapolres Jember Akbp, Bayu Pratama Gubunagi, berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya PSHT. Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali pada masa mendatang. (Rusdi)