KPU Jember Targetkan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Selesai Satu Hari

Dessi Anggraeni

Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mulai melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pilkada serentak 2024, di Hotel Luminor, Kecamatan Kaliwates, Kamis (05/12/2024). Penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati dan Wakil Bupati Jember itu ditargetkan selesai dalam waktu satu hari.

Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, mengatakan, sesuai jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten akan berlangsung tanggal 5–6 Desember 2024. Dalam proses rekapitulasi tersebut, KPU melibatkan saksi tiap Paslon, Pimpinan Partai Politik, PPK, dan Bawaslu.

Teknis rekapitulasi akan dimulai sesuai urutan abjad nama kecamatan. Sehingga rekapitulasi pertama akan dilakukan pada Kecamatan Ajung.

KPU Jember menargetkan proses rekapitulasi selesai dalam waktu satu hari, dengan estimasi satu kecamatan berlangsung kurang lebih 10 menit. Jika dalam proses nantinya terjadi sengketa, maka KPU Jember telah menyiapkan ruangan khusus di luar forum. Sehingga persoalan tersebut tidak sampai mengganggu proses rekapitulasi di kecamatan lain.

Kendati demikian, Dessi optimis rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dapat berjalan dengan baik. Sebab, mayoritas persoalan yang tertuang dalam kejadian khusus berkaitan dengan teknis penghitungan telah diselesaikan pada tingkat PPK. (Rusdi)

Comments are closed.