Sidang Kasus Gugatan SK Tim Kampanye Oleh KPU di Jember, Para Tergugat Dianggap Tidak Hadir

Mohammad Husni Thamrin

Jember Hari Ini – Kasus gugatan perdata yang dilayangkan tim hukum Pasangan Calon 02, Mohammad Husni Thamrin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jember, terus bergulir.

Thamrin menggugat KPU RI, KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Jember, tentang SK untuk 44 pejabat negara anggota DPR-RI dan DPRD Jember yang menjadi tim kampanye Paslon tertentu.

Terbaru, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (05/12/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU provinsi dan Kabupaten Jember.

Sebab, meski mereka hadir dalam persidangan di Ruang Candra, Kamis (05/12/2024), namun tidak membawa persyaratan administrasi beracara secara lengkap.

Hal ini terungkap saat anggota Majelis Hakim, Desbertua Naibaho, menanyakan kelengkapan administrasi terutama surat kuasa para tergugat, yang ternyata, belum ditandatangani para komisioner secara lengkap.

Dalam kesempatan itu, Mohamad Husni Thamrin mengaku kecewa, dengan penundaan sidang tersebut. Sebab, para kuasa tergugat sudah datang ke Pengadilan Negeri Jember, ternyata aspek formil terkait surat kuasa tidak beres.  

Sementara Kuasa Hukum KPU Jember, Nurul Herlina, menyatakan penundaan sidang, karena persoalan administrasi tentang surat kuasa dan surat tugas.

Dia menjelaskan jika memberi kuasa kepada internal pegawai KPU sendiri, perlu dilampiri dengan surat tugas. Karena itu, meski mereka datang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, namun tetap dianggap tidak hadir. 

Ketua Majelis Hakim, Irwansyah, kemudian menunda sidang tahun depan, Rabu (09/1/2025). (Hafit)

Comments are closed.