Hasil Resmi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Paslon Gus Fawaid-Djoko Menang Meyakinkan

Dessi Anggraeni

Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara baik pilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2024, Kamis (05/12/2024).

Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dibacakan PPK di 31 kecamatan di Kabupaten Jember berlangsung lancar, tanpa ada gangguan maupun kejadian khusus.

Menurut Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, hasil rekap kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember, yang unggul adalah Paslon 2, Gus Fawait-Djoko. Pasangan Fawait-Djoko unggul telak dengan perolehan suara sebesar 588.761 atau 54,30 persen.

Sedangkan pasangan nomor urut 1, Hendy-Gus Firjaun, mendapatkan suara sebanyak 495.499 atau 45,70 persen.

Dengan hasil tersebut, lanjutnya, Paslon 2, Gus Fawait-Djoko secara resmi menjadi Calon Bupati terpilih periode 2025-2030 di Kabupaten Jember.

Dijelaskan Dessi Anggraeni, proses rekapitulasi suara di Kabupaten Jember berjalan lancar tanpa ada kendala berarti. Setelah dicermati bersama saksi dan Bawaslu, tidak ada sanggahan maupun rekomendasi dari Bawaslu. 

Dalam Pilkada Jember 2024, dari total suara sah dan tidak sah keseluruhan mencapai 1.111.492. Jumlah suara sah tercatat sebanyak 1.084.260 atau 97,55%, sementara suara tidak sah berjumlah 27.232  atau 2,45%.

Rekapitulasi suara dilakukan secara transparan di hadapan pimpinan partai politik, saksi dari masing-masing Pasangan Calon, serta pengawas dari Bawaslu.

Meski hasil rekapitulasi ini sudah dipastikan valid, Dessi menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan waktu kepada saksi dan Bawaslu untuk mencermati data rekapitulasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak manapun. Maka hasil ini menjadi dasar untuk menetapkan Pasangan Calon terpilih.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) KPU Jember. SK tersebut nantinya menjadi dokumen resmi yang mengukuhkan Gus Fawait dan Djoko sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2025-2030.

Dessi juga menegaskan, dengan hasil akhir ini, pihaknya akan mengumumkan kemenangan Pasangan Calon 2, yakni Muhammad Fawait dan Djoko Susanto pada tanggal 7 Desember 2024, bersamaan dengan proses rekapitulasi pemilihan Gubernur di tingkat provinsi. (Hafit)

Comments are closed.