UMK Diharuskan Naik 6,5 Persen, SPSI Jember Khawatir Inflasi Susah Terkendali

Taufik Rahman

Jember Hari Ini – Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jember, Taufik Rahman, berharap pemerintah bisa lebih bersiap menghadapi potensi melonjaknya inflasi di Indonesia. Hal ini bisa dipicu dari kenaikan barang, seiring dengan kebijakan baru yang mewajibkan UMK di seluruh wilayah naik 6,5 persen.

Taufik mengatakan, unsur dewan pengupahan di Jember sudah sering bertemu. Usai mengetahui isi dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang kenaikan upah 6,5 persen pada Rabu (04/12/2024) pihaknya merasa tidak perlu lagi ada pertemuan di Dewan Pengupahan Kabupaten.

Sebab, kata Taufik, dalam Permenaker tersebut sudah tidak ada lagi petunjuk teknis usulan UMK dari dewan pengupahan. Sebab, semua daerah di Indonesia wajib menaikkan UMK hingga 6,5%.

Merujuk aturan sebelumnya, Dewan Pengupahan masih bisa mengusulkan besaran UMK sesuai dengan rumus kenaikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, dalam Permenaker tersebut disebutkan kewajiban menaikkan UMP di daerah untuk karyawan atau buruh sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Maka, jika peraturan tersebut wajib diberlakukan untuk semua daerah, maka UMK di Jember di tahun 2025 naik menjadi Rp2.838.653 dari sebelumnya Rp2.665.392. (Ulil)

Comments are closed.