Kejari Jember Tetapkan Seorang Mantri BRI Sebagai Tersangka Korupsi

Tersangka IDP saat diamankan Kejari Jember.

Jember Hari Ini – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali terjadi di Jember. Setelah di Unit BRI Patrang, kali ini tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menangkap tersangka dugaan korupsi dari unit BRI Umbulsari, Senin sore (09/12/2024).

Tersangka adalah Mantri BRI Unit Umbulsari berinisial IDP (31), warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, penangkapan tersangka ini, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian mengenakan rompi orange dan digelandang ke Lapas Jember untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka IDP ini dengan cara menampung pembayaran kredit dari nasabah.  Namun, dana yang terkumpul dari nasabah, yang mencapai Rp250 juta tidak disetorkan ke kas BRI, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan motif tersangka melakukan korupsi yakni terlilit utang Pinjaman Online (Pinjol). Dana yang diperoleh dari nasabah diantaranya digunakan untuk membayar Pinjol. 

Dia menjelaskan, penangkapan dan penahanan tersangka untuk memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, menvonis dua terdakwa korupsi di Bank BRI Patrang. Hakim menyatakan pelaku bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Keduanya adalah mantan Kepala BRI Unit Patrang, Hadi Suyanto (50) dan mantan Karyawan Suwarno (57). Keduanya sama-sama divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara pada Selasa lalu (29/10/2024). (Hafit)

Comments are closed.