Jember Hari Ini – Dinas pertanian dan ketahanan pangan provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan keputusan berupa besaran kuota pupuk subsidi di 38 kabupaten-kota. Dalam keputusan yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024, Kabupaten Jember memperoleh kuota pupuk subsidi sebesar 114.489 ton.
Jumlah tersebut antara lain untuk Pupuk Urea 65.001 ton dan jenis NPK 49.488 ton. Sejumlah aturan mendasar juga masih berlaku. Seperti petani harus tergabung dalam kelompok tani dan masuk dalam data rencana definitif kebutuhan kelompok.
Merespons besaran kuota pupuk subsidi tersebut, Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI), Jumantoro, mengatakan, keputusan permentan dan SK gubernur tentang alokasi pupuk di Jatim sudah keluar. Kini tinggal menunggu SK Bupati atau dinas terkait di Jember untuk merespons alokasi pupuk tersebut.
Dia pun juga memegang janji Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan tidak akan membuat susah petani untuk memperoleh pupuk.
Sebelumnya, pada Rabu (11/12/2024), pemerintah resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk petani sebanyak 9,5 juta ton di tahun 2025.
Ketetapan ini tertuang dalam keputusan Menteri Pertanian RI tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2025. (Ulil)