Jember Hari Ini – Sepasang kekasih berinisial AKR, warga Desa Jambearum, Kecamatan Puger dan OV, warga Balung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Balung. Mereka ditangkap karena diduga kuat menjadi bandar peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kapolsek Balung, Iptu Dwi Sugiyanto, Selasa (17/12/2024) mengatakan, peredaran sabu di Kecamatan Balung terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial AG, di Kecamatan Balung, pada Jumat lalu (13/12/2024). Diketahui, AG hanya sekadar kurir yang mengedarkan barang terlarang milik tersangka AKR dan OV.
Karena itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan persembunyian AKR dan OV, di sebuah rumah kos, di Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu.
Pada hari Minggu (15/12/2024), polisi melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut. Selain mengamankan AKR dan OV, polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30 gram dan 18 butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit hp, kartu atm, dan uang tunai Rp100 ribu.
Saat diinterogasi, AKR dan OV mengaku baru dua bulan mengedarkan barang haram itu di Kabupaten Jember. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, mereka telah beraksi selama 6 bulan.
Lebih jauh Dwi mengatakan, saat ini polisi masih kesulitan mengembangkan kasus tersebut, karena seluruh tersangka masih belum terbuka. Namun, dipastikan mereka mendapatkan barang haram tersebut dari bandar yang berada di luar Jember. (Rusdi)