BRI Jember Tegaskan Langsung Pecat Mantri yang Jadi Tersangka Korupsi Uang Nasabah

Tersangka IDP.

Jember Hari Ini – Mantri BRI Unit Umbulsari berinisial IDP (31) telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang nasabah. Merespons hal tersebut, pihak Kantor Cabang BRI Jember angkat bicara.

Pemimpin Cabang BRI Jember, Ronaldo Nasution, Rabu (18/12/2024) menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi berupa pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja kepada tersangka IDP.

Ronaldo Nasution mengatakan, kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jember tersebut berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Jember. 

Tindakan ini merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan Zero Tolerance to Fraud atau tidak memberikan toleransi terhadap tindakan penipuan finansial di lingkungan kerjanya.

Karena itu, BRI memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Jember dan pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.

BRI Jember, lanjut dia, senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus serupa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap operasional bisnisnya.

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menangkap tersangka IDP (31) karena diduga melakukan korupsi uang nasabah di Unit BRI Umbulsari, Senin sore (09/12/2024).

Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka IDP ini dengan cara menampung pembayaran kredit dari nasabah. Namun, dana yang terkumpul dari nasabah yang mencapai Rp250 juta tidak disetorkan ke kas BRI, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi. (Hafit)

Comments are closed.