Pemprov Jatim Resmi Tetapkan UMK Jember Rp2.838.642

Suprihandoko

Jember Hari Ini – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten, Kota (UMK) untuk 38 kabupaten-kota di Jawa Timur, tahun 2025, Rabu malam (18/12/2024).

Hal ini tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Kabupaten-Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, telah memutuskan besaran UMK di 38 Kabupaten Kota se-Jawa Timur, termasuk Kabupaten Jember. Sesuai keputusan Gubernur, UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp4.961.753 dan UMK terendah berada di Kota Situbondo sebesar Rp2.335.209. Sedangkan Kabupaten Jember berapa pada peringkat 16, sebesar Rp2.838.642.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Suprihandoko, mengatakan, UMK Kabupaten Jember, telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang besarnya 2.665.392 rupiah menjadi Rp2.838.642 untuk tahun 2025 mendatang.  Hal ini sudah sesuai dengan rekomendasi oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jember. Menggunakan permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Karena itu, Kamis (19/12/2024) telah mengumpulkan sejumlah pengusaha dan dewan pengupahan supaya mematuhi dan melaksanakan surat keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK tahun 2025. Namun bagi pengusaha yang telah membayar upah karyawannya diatas UMK tersebut, tetap dilarang mengurangi atau menurunkan upah lebih rendah.

Bagi pengusaha yang tidak mematuhi sebagaimana ketentuan tersebut, bisa dikenai sanksi sebagaimana ketentuan perundangan-undangan.

Meski demikian, Suprihandoko meminta pengusaha yang masih menemui kendala dalam realisasi UMK, ada pembicaraan pengusaha dan pekerja, sehingga tahun 2025 hubungan industrial semakin harmonis.

Suprihandoko menegaskan, keputusan Gubernur Jawa Timur ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. (Hafit)

Comments are closed.