Jember Hari Ini- Ketua Lajnah Pendidikan Akhlak Islam (LPAI) Kabupaten Jember, KH. Abdul Hamid Hasbullah, berharap agar DPRD Jember mendorong Pemkab untuk tetap konsisten menerapkan Perda Minuman Keras (Miras). Sebab, Kabupaten Jember telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Aspirasi tersebut telah disampaikan langsung Kepada Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, dalam ruang sidang paripurna DPRD, Jumat petang kemarin (20/12/2024).
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhar Kelurahan Keranjingan Kecamatan Sumbersari ini, banyak Aspirasi yang disampaikan diantaranya tentang merajalelanya minum keras di Kabupaten Jember.
Menurutnya, banyak peredaran miras tanpa izin di Kabupaten Jember yang menjadi biang kegaduhan antar masyarakat sekitarnya. Hal ini sebagai bagian dari memperbaiki moral bangsa serta Penyakit Masyarakat (Pekat).
Selain itu, ada aspirasi agar Anggota LPAI dilibatkan dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika .
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyambut baik aspirasi dari para kiai LPAI Kabupaten Jember tersebut. Dia menjelaskan, Jember sudah memiliki Perda Nomor 3 Nomor Tahun 2018 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Namun, pihaknya masih belum memiliki Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba.
Halim juga mempersilakan masyarakat terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut yang rencananya masih akan dibahas dalam rapat Pansus DRPD Jember Tahun 2025 mendatang. (Hafit)