Jember Hari Ini – Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendik-Dasmen) sedang menggodok regulasi baru terkait ASN guru PPPK. Regulasi tersebut nantinya memungkinkan ASN guru PPPK mengajar di lembaga pendidikan swasta.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, mengatakan, pada pemerintahan sebelumnya Menteri Pendidikan tidak peduli terhadap nasib pendidikan swasta, sehingga cenderung diam menyaksikan dampak adanya migrasi guru dari swasta ke negeri pasca penerimaan ASN PPPK.
Padahal, hingga saat ini sudah ada puluhan ribu guru swasta yang bermigrasi ke sekolah negeri karena lulus seleksi PPPK.
Kemendik-Dasmen menginginkan ASN guru PPPK dikembalikan ke sekolah asal sebelum yang bersangkutan lulus seleksi PPPK. Regulasi tersebut saat ini sedang digodok, sehingga belum diputuskan nantinya apakah berupa instruksi presiden atau keputusan presiden.
Kendati regulasinya belum ada, namun dia memastikan status ASN guru PPPK tetap melekat pada lembaga pendidikan negeri. Mereka ditempatkan ke sekolah swasta bisa dalam bentuk penugasan maupun istilah lain yang memungkinkan . (Rusdi)