Apindo Jember Nilai Kenaikan UMK 6,5 Persen Jadi Beban Berat Pengusaha

News

Jember Hari Ini – Ketua Bidang Organisasi dan Humas, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jember Imam, Jumat (27/12/2024), merespons kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen di tahun 2025.

Menurutnya, kenaikan UMK 6,5 persen akan menjadi beban berat para pengusaha ditengah situasi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil. Kendati demikian, para pengusaha tidak memiliki pilihan selain harus mematuhi keputusan kenaikan UMK tersebut.

Seperti diketahui, UMK Kabupaten Jember telah ditetapkan oleh gubernur jatim naik dari Rp2.665.392  menjadi Rp2.838.642 untuk tahun 2025. Hal ini sudah sesuai dengan rekomendasi oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jember menggunakan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Apindo Jember menilai, kenaikan UMK 6,5 persen dari presiden belum memiliki dasar yang kuat. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sejauh ini belum dicabut dan kedudukan Peraturan Menteri yang menjadi dasar, kedudukannya lebih rendah daripada PP. Untuk itu, pihaknya berharap agar kenaikan UMK ditinjau kembali.

Kendati demikian, sebagai unsur dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), pihaknya mau tidak mau harus tunduk pada keputusan tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebagian besar sektor usaha di Jember merupakan padat karya atau membutuhkan banyak tenaga kerja, seperti di sektor pabrik tembakau dan perkebunan.

Untuk itu, para pengusaha perlu berkomunikasi dengan pekerjanya masing-masing berkaitan dengan kenaikan upah ini. Jika tidak, maka perusahaan bisa dikenai sanksi apabila tidak memenuhi ketentuan upah sesuai UMK. (Ulil)

Comments are closed.