Jember Hari Ini – Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember segera menetapkan Bupati-Wakil Bupati Jember terpilih, Muhammad Fawait-Djoko Susanto, periode 2025-2030. Namun. penetapan tersebut masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Divisi Hukum KPU Jember, Zeni Musafa, sesuai tahapan, jadwal penyampaian BRPK berlangsung antara 3-6 Januari 2025. Kemudian penetapan Bupati- Wakil Bupati Jember terpilih dilakukan KPU maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya BRPK dari MK.
Dia menjelaskan, untuk daerah yang tidak ada gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilahan Umum (PHPU), maka pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih dilakukan pada 10 Februari 2025.
Untuk selanjutnya, terkait dengan pelantikan, dilakukan oleh lembaga lain. Sebab, kewenangan KPU dalam pemilihan Pilkada serentak hanya sampai pada penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih.
Sebelumnya, Paslon 2, Muhammad Fawait-Djoko Susanto, dinyatakan unggul atas Paslon 1, Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Hotel Luminor, Kamis (06/12/2024).
Paslon 1 Hendy-Gus Firjaun memperoleh 495.499 atau 45,70 persen suara dan Paslon 2 Gus Fawait-Djoko memperoleh 588.761 atau 54,30 persen suara. (Hafit)