Tekan Pemotongan PIP, Pemerintah Wacanakan Peningkatan Dana BOS

Nur Purnamasidi

Jember Hari Ini – Komisi X DPR RI mewacanakan meningkatkan nominal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut dilakukan untuk menekan adanya praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan hak siswa.

Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, Jumat (27/12/2024) menegaskan, dana PIP merupakan dana khusus untuk siswa agar digunakan untuk membeli keperluan sekolah. Dia menyatakan, pihak sekolah tidak berhak satu persen pun atas dana PIP yang diterima siswa.

Kendati aturannya demikian, Bang Pur masih kerap menerima laporan adanya pemotongan dana PIP yang dilakukan pihak sekolah. Alasannya beragam, salah satunya karena sekolah kekurangan dana operasional. Atas temuan tersebut, Komisi X DPR RI melalukan evaluasi terhadap besaran dana BOS per siswa yang diterima sekolah.

Dana BOS tingkat SD saat ini sebesar Rp1 juta per siswa setiap tahun. Nominal tersebut perlu ditambah menjadi Rp3 juta agar sekolah bisa memenuhi kebutuhan dana operasional tanpa harus memotong dana PIP yang menjadi hak siswa. (Rusdi)

Comments are closed.