PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Pakar Perpajakan UNMUH Jember Imbau Warga Bijak Kelola Pengeluaran

Pemerintah berencana akan menerapkan kenaikan Pajak.

Jember Hari Ini – Pemerintah berencana akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini memunculkan polemik di kalangan masyarakat, khususnya terkait dampaknya terhadap kekuatan perekonomian rakyat menengah kebawah.

Menyikapi situasi ini, koordinator Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jember (UNMUH Jember), Achmad Syahfrudin Zulkarnnaeni, Senin (30/12/2024) memberikan pandangannya sebagai pakar perpajakan.

Menurut Syahfrudin, masyarakat perlu memahami lebih dalam tentang konsep pajak. Ia menjelaskan bahwa pajak bersifat memaksa dan hasilnya digunakan oleh negara untuk pengembangan, stabilisasi ekonomi, serta pembangunan infrastruktur.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan PPN ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan mendukung program sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar, beasiswa kuliah, subsidi, dan program kerja lainnya.

Namun, Syahfrudin menyarankan agar pemerintah lebih realistis dalam menetapkan kebijakan. Ia mencontohkan Malaysia yang pernah menurunkan PPN saat menghadapi masalah kenaikan PPN pada sektor ekspor.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan untuk tidak memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Harus benar-benar dikaji dan tidak terburu-buru.

Kendati demikian, sejumlah negara di asean sudah meningkatkan pajak terlebih dahulu. Pajak 12 persen juga disebut untuk jenis barang mewah dan kebutuhan pokok selisih 1 persen atau cukup 11 persen. 

Syahfrudin juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola pengeluaran. Menurutnya, kebijakan ini tidak harus mengurangi daya beli, tetapi masyarakat perlu membedakan kebutuhan dan keinginan serta mulai berinvestasiuntuk jangka panjang.  (Ulil)

Comments are closed.