![](https://www.prosalinaradio.com/wp-content/uploads/2024/12/news-1.jpg)
Jember Hari Ini – Hingga saat ini kejaksaan Negeri Jember belum berani mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi hukuman terpidana kasus korupsi Kades Mundurejo, Edi Santoso.
Kejaksaan jember memilih berhati-hati sambil menunggu putusan atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa ke mahkamah agung.
Kepala kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, Selasa (31/12/2024) mengatakan pihaknya belum bisa mengeksekusi Edi Santoso karena berbagai pertimbangan.
Pertimbangan pertama terkait kondisi Kamtibmas Jember. Jaksa khawatir jika melakukan eksekusi secara paksa sedini mungkin, kondisi Kamtibmas Jember akan terganggu. Apalagi saat ini baru selesai pilkada.
Pertimbangan kedua, kejaksaan negeri Jember memilih menunggu hasil putusan PK mahkamah agung. Sebab, edi santoso setelah sempat mencabut banding dan kasasi, justru mengajukan PK. sampai saat ini kejaksaan jember belum mengetahui kapan putusan PK tersebut keluar .
Diketahui, Edi Santoso saat ini sebagai kepala Desa Mundurejo nonaktif. agar roda pemerintahan desa tetap berjalan, pemkab jember telah mengangkat Nurul Mausuf sebagai PJ Kades Mundurejo. (Rusdi)