Jember Hari Ini – Selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Jember, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani 42 dugaan pelanggaran dan 21 di antaranya kasus pidana.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim pada Senin (30/12/2024) mengatakan jejak penanganan 42 dugaan pelanggaran, sebanyak 40 dugaan pelanggaran itu merupakan laporan masyarakat dan 2 dugaan pelanggaran hasil temuan bawaslu.
Dia menjelaskan sebanyak 42 dugaan pelanggaran itu, hanya 33 laporan yang terregistrasi dan 9 dugaan pelanggaran tidak terregistrasi, karena tidak cukup bukti.
Kemudian terdapat 8 dugaan pelanggaran kode etik, 4 dugaan pelanggaran administrasi dan sebanyak 21 dugaan pelanggaran pidana.
Devi menambahkan untuk pelapor yakni Warga Negara Indonesia (WNI) 16 dugaan pelanggaran, dari tim kampanye 12 dugaan pelanggaran dan dari pemantau 12 kasus, serta hasil temuan pengawas 2 kasus. Sedangkan terlapor 58 terdiri dari penyelenggara, 9 WNI, dan ASN sejumlah 15 yang terdiri dari perangkat dan kades.
Sementara Kordiv humas bawaslu provinsi jawa timur, Dwi Endah Prasetyowati, menjelaskan masih akan mengecek data jumlah pelapor di jawa timur. Namun untuk jumlah total se jawa timur, sekitar 192 kasus laporan. (Hafit)