Komisi B DPRD Desak Penetapan Status KLB untuk Wabah PMK di Jember

Jember Hari Ini – Anggota Komisi B DPRD Jember, Agus Khoironi, meminta pemerintah kabupaten segera menetapkan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Hingga 23 Desember 2024, tercatat 456 ekor sapi terinfeksi PMK di 27 kecamatan di Jember. 

Menurut Agus, wilayah dengan kasus terbanyak adalah Tempurejo dengan 105 sapi terjangkit. Dari jumlah tersebut, 28 ekor sapi mati dan 18 ekor sapi harus disembelih.

Berdasarkan sosialisasi yang dilakukan Agus pada 28 Desember 2024, jumlah sapi yang terinfeksi sudah meningkat menjadi 500 ekor. Ia sendiri mengalami kerugian karena seekor sapi Limousin miliknya seharga Rp35 juta mati akibat PMK. 

Agus menilai kondisi ini sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KLB. Meski di wilayah selatan Jember seperti Ambulu tren penularan PMK mulai menurun. Data terakhir pada 29 Desember 2024 menunjukkan 83 ekor sapi terinfeksi, dengan 46 ekor sembuh, 5 ekor mati, dan 5 ekor dipotong. Sisanya masih dalam proses pemulihan.

Penurunan kasus di Jember selatan ini disebabkan banyak sapi yang telah divaksinasi sejak pandemi PMK tahun 2022, serta langkah cepat pemilik untuk menjual sapi mereka sebelum terjangkit. 

Namun, wabah PMK kini mulai bergeser ke wilayah utara dan barat Jember. Agus menegaskan, langkah utama saat ini adalah fokus pada pencegahan dan pengobatan. 

Jika status KLB ditetapkan, pasar-pasar hewan di Jember dapat ditutup sementara waktu atau lockdown untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. (Hafit)

Comments are closed.