Bawaslu Jatim Ungkap Laporan Dugaan Pelanggaran Terbanyak Selama Pilkada 2024 dari Jember

Dwi Endah Prasetyowati

Jember Hari Ini – Selama Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Jember tercatat menerima laporan dugaan pelanggaran tertinggi di antara 38 kabupaten se-Jawa Timur. Posisi kedua ditempati Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Malang.

Menurut Kordiv Humas Bawaslu Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, yang hadir di Jember pada Sabtu, (04/01/2025), dari total laporan yang masuk ke Bawaslu Jawa Timur, sebanyak 40 laporan berasal dari Jember. Namun, sembilan laporan tidak memenuhi syarat dan tidak diregister.

Di posisi berikutnya, laporan pelanggaran terbanyak datang dari Kabupaten Situbondo, Malang, dan Bangkalan. Dari keseluruhan laporan di Jawa Timur, 62 persen terkait pelanggaran netralitas kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus-kasus ini melibatkan perangkat pemerintah desa, seperti kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Endah menjelaskan, kategori pelanggaran lainnya mencakup calon bupati-wakil bupati (16 persen), kepala desa (16 persen), dan ASN (31 persen). Secara keseluruhan, Bawaslu Jawa Timur menerima 192 laporan dari 38 kabupaten-kota selama Pilkada serentak.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, menambahkan, Bawaslu Jember menangani 42 dugaan pelanggaran yang terdiri dari 40 laporan masyarakat dan 2 temuan Bawaslu.

Dari jumlah tersebut, 9 laporan tidak diregistrasi karena kekurangan bukti. Pelapor tidak melengkapi data yang diminta, sehingga laporan ditolak. (Hafit)

Comments are closed.