Jember Hari Ini – Komisi C DPRD Jember meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menagih tunggakan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya.
Salah satu tunggakan besar yang menjadi sorotan adalah pajak Java Lotus Hotel yang mencapai Rp3,8 miliar.
General Manager Java Lotus Hotel Jember, Jeffrey Wibisono, pada Sabtu (04/01/2025) akhirnya angkat bicara. Dia membenarkan adanya tunggakan pajak sebesar Rp3,8 miliar.
Ia menyatakan bahwa pihak Java Lotus Hotel memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan tersebut dan sudah melakukan pembayaran secara bertahap. Namun, sisa tunggakan belum bisa dilunasi karena dampak pandemi Covid-19 yang masih memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
Terkait rencana pemanggilan dalam hearing oleh Komisi C, Jeffrey mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan direksi untuk mempersiapkan data yang diperlukan guna mencari solusi terbaik.
Sementara itu, Ketua Komisi C Jember, Ardi Pujo Prabowo, menekankan pentingnya segera menagih tunggakan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi wajib pajak lainnya. Ia juga menyampaikan rencana untuk mengundang Java Lotus, Inspektorat, dan Kejaksaan dalam sebuah simulasi pembayaran pajak.
Selain itu, ia mendorong pemberian insentif kepada kepala desa yang berhasil memenuhi target pajak hingga 100 persen.
Kepala Bidang Penetapan Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menjelaskan, Bapenda sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember sejak 2022. Pemkab Jember bahkan telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih pajak dari wajib pajak dengan nominal minimal Rp10 juta.
Upaya ini berhasil mengumpulkan piutang pajak sebesar Rp2,6 miliar dari sektor PBB, restoran, dan hiburan.
Sebelumnya, dalam hearing di komisi C DPRD Kabupaten Jember terungkap jumlah total piutang atau tunggakan pajak daerah sepanjang tahun 2024 sebesar Rp293 miliar. (Hafit)