4 Tahun Kasus Dugaan Penyelewengan PTSL di Desa Cangkring, Korban Terus Bertambah

Para korban kasus dugaan penyelewengan PTSl di Cangkring.

Jember Hari Ini – Laporan kasus dugaan penyelewengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, masih terkatung-katung.

Bahkan, warga yang mengaku menjadi korban terus bertambah, satu diantaranya adalah Abdullah (81), warga setempat yang mendatangi polres Jember, Senin siang (06/01/2025).

Dengan didampingi sejumlah perwakilan warga desa setempat, dia mengadukan kasus itu ke Mapolres Jember.

Siti Komariyah, Putri Abdullah, warga Desa Cangkring menjelaskan, pendaftaran PTSL dilakukan oleh ayahnya pada tahun 2020 silam.

Ayahnya mendaftar PTSL untuk 3 sertifikat tanah miliknya, dengan membayar biaya Rp2,1 juta. Namun, baru 1 yang selesai di tahun 2022 silam, berupa sertifikat tanah sawah.

Saat itu, pihaknya mengaku masih dimintai uang Rp300 ribu lagi jika ingin mendapatkan sertifikat tersebut. Sedangkan 2 sertifikat lainnya untuk tanah pekarangan dan tanah tegal hingga saat ini belum selesai. Padahal, sudah dibayar lunas sejak tahun 2020 silam.

Sementara pendamping warga, dari anggota tim penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mojopahit Timur, Mardiono, mendesak Polres Jember, untuk segera menuntaskan kasus yang sudah terkatung-katung selama 4 tahun ini.

Dia menagih janji pihak Polres Jember yang akan melakukan gelar perkara kasus tersebut. Sebab, dengan dilaksanakan gelar perkara, kasus itu akan bisa menjadi lebih jelas.  

Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqorni Azis, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di tempat.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan warga dari Desa Cangkring juga telah mendatangi kantor DPRD Jember, meminta dewan mendorong penegak hukum untuk menyelesaikan laporan kasus dugaan penyelewengan program PTSL pada Kamis 12 Desember 2024 lalu. (Hafit)

Comments are closed.