Jember Hari Ini – Komisi C DPRD Kabupaten Jember menegaskan akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada Java Lotus Hotel yang hingga kini menunggak pajak sebesar Rp3,8 miliar.
Sanksi yang mungkin diterapkan mencakup penutupan hotel, pemberian denda, hingga penyitaan aset. Tunggakan pajak ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dan terus berlanjut hingga awal tahun 2025. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember telah berulang kali menagih tunggakan ini, namun belum ada penyelesaian.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, usai pertemuan dengan pihak hotel dan Bapenda pada Selasa (07/01/2025), menyatakan bahwa jika pajak tidak segera dibayarkan, sanksi tegas akan diterapkan. Ia menjelaskan, dengan tambahan denda, jumlah piutang bisa mencapai Rp4 miliar.
Dia mengingatkan pihak hotel bahwa sanksi seperti penutupan atau penyitaan aset sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, Kabid Pendataan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Jember, Hendra Surya Putra, menambahkan bahwa pihaknya masih memberikan toleransi dalam penanganan kasus ini. Saat ini, Bapenda baru memberikan teguran dan belum menerapkan sanksi lebih berat. Namun, sesuai aturan, sanksi bisa berupa teguran, denda, penyitaan, hingga pidana.
Menanggapi hal ini, direktur utama Hotel Java Lotus, Didiek Edhie, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Ia menjelaskan bahwa kesulitan membayar pajak disebabkan dampak pandemi Covid-19, tetapi pihaknya tidak menggunakan hal ini sebagai alasan untuk menghindari kewajiban.
Didiek mengatakan, manajemen hotel sedang mengoordinasikan berbagai skema pembayaran dengan direktur keuangan untuk segera melunasi pajak yang tertunggak. (Hafit)