Jember Hari Ini – Setelah dihentikannya program kesehatan gratis Jember Pasti Keren (JPK), Pemerintah Kabupaten Jember meminta pemilik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang non-aktif untuk segera mengurus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses ini dimulai di tingkat desa untuk memastikan apakah mereka benar-benar termasuk warga yang kurang mampu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, dr. Hendro Soelistijono, memastikan bahwa Dinas Kesehatan dan rumah sakit milik pemerintah daerah tetap akan melayani kesehatan gratis bagi warga yang membutuhkan.
Caranya, mereka harus mengurus DTKS. Puskesmas dan rumah sakit sendiri hanya bertugas memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Jika warga yang kurang mampu membutuhkan layanan, mereka diminta untuk mengurus DTKS terlebih dahulu, dan setelah itu puskesmas atau rumah sakit akan langsung membantu mereka tanpa harus menunggu lama.
Hendro juga menjelaskan bahwa data terkait jumlah Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Jember yang mencapai 98 persen, sebenarnya berasal dari BPJS Kesehatan, bukan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2023, Jember adalah satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum sepenuhnya mencapai UHC. Oleh karena itu, Pemkab Jember telah mencakup hampir semua warga, baik yang miskin maupun tidak miskin, sehingga mencapai lebih dari 95 persen. Namun, saat ini tingkat keaktifan peserta hanya tinggal 61 persen.
Kedepan, Hendro menyatakan bahwa pemerintah masih akan memilah-milah data JKN non-aktif, membedakan antara warga miskin dan tidak miskin. Mereka yang termasuk kategori miskin akan segera didaftarkan dalam program JKN.
Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Aksi Masyarakat Cinta Jember menggelar unjuk rasa di DPRD Jember, kantor Dinas Kesehatan, dan Pemkab Jember pada Kamis (09/01/2025). Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Jember tetap memberikan layanan kesehatan gratis bagi warga yang kurang mampu. (Hafit)