Pemerintah Menaikkan Harga LPG 3 Kg Menjadi Rp18 Ribu Per Tabung

Jember Hari Ini – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 24 Desember 2024 lalu, pemerintah mengumumkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 kg bersubsidi dari Rp16 ribu menjadi Rp18 ribu per tabung.

Kenaikan harga LPG 3 kg tersebut akan berlaku di seluruh agen atau pangkalan di Jember mulai Rabu (15/01/2025).

Ketua Hiswana Migas DPC se-Besuki, Ikbal Wilda Fardana, kepada Prosalina, Selasa (14/01/2025) mengatakan, penyesuaian harga dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi kelangkaan LPG 3 kg. Sebab, di wilayah provinsi lain seperti Jawa Tengah dan Bali, harga LPG 3 kg sudah terlebih dahulu naik.

Kenaikan harga juga untuk menyeimbangkan inflasi dengan komoditas lain. Menurutnya, proses ini telah melalui kajian menyeluruh selama satu tahun demi memastikan kebijakan yang adil dan tepat sasaran.

Dia juga menyampaikan bahwa LPG tabung 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin yang membutuhkan subsidi serta usaha mikro sesuai aturan pemerintah.

Sementara itu, pelaku usaha seperti warung makan dan industri kecil diminta untuk tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Sebagai gantinya, pelaku usaha tersebut diharapkan segera beralih ke LPG non subsidi.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Jember bersama Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas akan memastikan distribusi dan penggunaan lpg tabung 3 kg sesuai aturan. Termasuk memantau ketersediaan LPG di tingkat pangkalan dan pengecer untuk mencegah kelangkaan. (Ulil)

Comments are closed.