
Jember Hari Ini - Empat orang komplotan pencuri sepeda motor milik petani di Jember akhirnya ditangkap. Mereka terdiri atas dua eksekutor dan dua orang lainnya sebagai penadah.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (16/01/2025) mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan kehilangan yang diterima Polsek Jenggawah pada tanggal 11 Januari 2025. Saat itu, korban bernama Marliat melapor motornya yang diparkir di pematang sawah hilang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidian, Tim Resmob Polres Jember melihat sepeda motor korban dipakai oleh tersangka berinisial ARD alias Kentus, warga Curahnongko, Kecamatan Tempurejo. ARD mengaku membeli motor tersebut kepada FRM, MAR, SA, dan MG.
Dari empat eksekutor tersebut hanya SA dan MG yang berhasil ditangkap. Sedangkan FRM dan MAR ditetapkan DPO. Setelah dikembangkan, polisi berhasil menangkap satu penadah lainnya berinisial EW, warga Kecamatan Ambulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah beraksi di 37 TKP sejak tahun 2024 dengan modus menyasar motor petani yang diparkir di pematang sawah.
Hanya saja, sepeda motor yang berhasil diamankan polisi sebanyak 15 unit kendaraan. Polisi akan terus melakukan pencarian agar motor-motor tesebut bisa dikembalikan kepada pemiliknya.
Lebih jauh Bayu menjelaskan, atas perbuatannya eksekutor dijerat pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan. Sedangkan para penadah dikenakan pasal 481. (Rusdi)