Pasutri di Sumbersari Ditangkap Usai Pinjam Uang Ratusan Juta ke Bank Pakai KTP Palsu

Jember Hari Ini ­-  Sepasang suami istri bernama Rakhmad Habibi dan Indah Suryaningsih, warga Kelurahan Sumbersari, Jember, harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap setelah mengajukan kredit sebesar Rp750 juta ke Bank Jatim balung menggunakan dokumen palsu.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan, kedua tersangka mengajukan kredit melalui Bank Jatim Balung pada tanggal 22 Maret 2024.

Atas rekomendasi Bank Jatim, mereka diminta datang ke notaris yang ada di Kecamatan Sumbersari, Jember untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan.

Setelah persyaratan dinilai cukup, tersangka berhasil mendapatkan pinjaman Rp750 juta di Bank Jatim Balung. Namun, pada bulan November 2024,tersangka bernama Ahmad Hidayat diinformasikan meninggal dunia di Banyuwangi.

Melalui alasan itu, keluarganya meminta pihak notaris melaporkan kepada Bank Jatim agar tanggungan kreditnya dihapus. Padahal, tersangka Rakhmad Habibi sejatinya masih hidup.

Sejak saat itu, pihak notaris curiga dan mengetahui bahwa dokumen berupa KTP dan sertifikat SHM BPN yang dilampirkan oleh kedua tersangka ternyata palsu.

Diketahui Rakhmad Habibi menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat dan istrinya menggunakan nama palsu Suryani. Notaris kemudian melapor ke Polsek Sumbersari pada tanggal 30 Desember 2024 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka. Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku telah melakukan penipuan serupa di Bank lain. Namun seluruh pengakuan tersangka masih dalam proses pengembangan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 263 KUHP kemudian juga 264, 266, dan 268 kuhp subsider undang-undang kependudukan. tersangka terancam maksimal enam tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.