
Jember Hari Ini - Penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program Presiden Prabowo Subianto, tidak diperbolehkan.
Alasannya, dana zakat memiliki aturan syar’i yang jelas mengenai penerimaannya, yakni hanya diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Wakaf Darul Hikam Jember, Noor Harisudin, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis, Sabtu (18/01/2025).
Pria yang juga menjadi Akademisi UIN KHAS Jember ini mengatakan, delapan golongan yang berhak menerima zakat adalah fakir (tidak memiliki penghasilan), miskin (memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar), hamba sahaya, kemudian (orang yang terlilit utang), mualaf (yang baru memeluk Islam), Fi Sabilillah (pejuang di jalan allah), Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal), dan amil (pengelola zakat).
Noor menjelaskan, sasaran program Makan Bergizi Gratis berbeda dari penerima zakat. Program ini ditujukan untuk semua anak tanpa memandang status ekonomi, baik kaya maupun miskin. Sedangkan zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan yang telah disebutkan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana zakat untuk program Presiden Prabowo tersebut tidak diperbolehkan. Sebagai alternatif, pemerintah dapat memanfaatkan dana infak dan sedekah yang memiliki ketentuan penerima yang lebih fleksibel. Beberapa pihak juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menggunakan dana zakat jika masih menghadapi kendala anggaran.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan penggunaan dana zakat untuk mendukung pembiayaan program MBG. Namun, anggaran yang tersedia saat ini masih terbatas. Secara nasional, pemerintah baru mengalokasikan Rp71 triliun dari total anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp450 triliun.
Bahkan, rencana pelaksanaan awal program MBG untuk 3.000 siswa dari total 500.000 siswa di Jember pada Senin (13/01/2025) harus dibatalkan. (Hafit)